Rabu, 28 Agustus 2013

Pertemuan I : Penyiaran Televisi Indonesia


Materi perkuliahan di bawah ini disampaikan oleh Bapak Paulus Widiyanto yang saat ini berprofesi sebagai pakar pendamping Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), narasumber utama Kementrian Komunikasi dan Informasi, Narasumber utama Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik, tenaga ahli Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI), serta tenaga ahli Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).


Sumber : http://riauterkini.com/usaha.php?arr=55166  26-08-2013 / 21:14 WIB


Mengapa perlu adanya Undang – Undang Penyiaran ?

Undang - undang penyiaran diperlukan karena isi siaran dapat mengubah pikiran dan perilaku seseorang, selain itu teknologi penyiaran menjadi unsur penting dalam penyiaran sehingga teknologi penyiaran juga harus diatur.

Dalam penyiaran tidak boleh dimonopoli kepemilikannya, kepemilikan tersebut terdiri dari 2 dimensi, yaitu:
  • Keberagaman isi.
  • Keberagaman dalam kepemilikan / ekonomi.
Tiga hal penting dalam penyiaran:
  • Teknologi penyiaran.
  • Content yang beragam.
  • Keterbatasan teknologi, jadi kepemilikannya harus beragam dan tidak boleh dimonopoli oleh satu pihak saja.

Sistem Teknologi Penyiaran Berubah dari Analog Menjadi Digital

Keuntungan teknologi penyiaran digital:
  • Jumlah kanal semakin banyak.
  • Suara bening.
  • Gambar lebih cerah dan jernih.
Sumber : http://electronics.howstuffworks.com/digital-converter-box2.htm 26-08-2013 / 21:37 WIB



Undang-undang Penyiaran


Tiga undang-undang penting dalam penyiaran:
  • UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 tentang teknologi komunikasi dan penyiaran.
  • UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
  • Dulu Nomor 44 Tahun 1997, sekarang sudah tidak berlaku dan diubah menjadi Nomor 32 Tahun 2002 yang disusun oleh Bapak Paulus Widiyanto yang bertindak sebagai pakar pendamping revisi UU Penyiaran.

Pengusul undang-undang:
  • DPR, yang bertugas sebagai pengusul ide atau UU inisiatif kepada pemerintah
           (Nomor 32 Tahun 2002) dan juga memberikan sandingan atas usul dari pemerintah.
  • Pemerintah, yang bertugas sebagai penyanding inisiatif yang diberikan DPR serta
          mengusulkan ide baru mengenai Undang - Undang.

  • DPD, yang bertugas mengurusi masalah otonomi daerah.
                 
                     Ide 
DPR          <----->           Pemerintah
                Sandingan


Lembaga Penyiaran


Empat jenis lembaga penyiaran:

  • Lembaga penyiaran publik : lembaga penyiaran berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Penyiarannya bersifat umum dan mementingkan kepentingan publik. Contohnya seperti RRI, TVRI.

  • Lembaga penyiaran komunitas : lembaga penyiaran yang didirikan oleh komunitas tertentu dengan tujuan melayani komunitas yang bersangkutan, namun kelemahannya adalah jangkauan yang terbatas. Contohnya seperti Voms Radio yang didirikan oleh mahasiswa Universitas Tarumangara.
  • Lembaga penyiaran swasta : lembaga penyiaran berbadan hukum Indonesia, bersifat komersil dan memiliki bidang usaha menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan televisi. Sumber pembiayaan penyiaran ini adalah iklan dan usaha sah lainnya yang mendukung penyelenggaraan suatu siaran. Contohnya seperti RCTI, SCTV, Indosiar, Radio Prambors.

  • Lembaga penyiaran berlangganan / berbayar : lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran yang memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multimedia atau media informasi lainnya. Contohnya seperti Indovisian, Nex Media, First Media. 
Sumber : http://www.duniachannel.com/  26-08-2013 / 21:24 WIB



Mengapa lembaga penyiaran harus berizin?
  • Supaya mendapatkan frekuensi.
  • Karena harus ada yang bertanggung jawab atas isi penyiaran.
  • Yang memberikan izin adalah pemerintah dan KPI.
  • Jangka waktu izin penyiaran untuk radio hanya diberikan selama 5 tahun.

Kepentingan Penyiaran


Adanya kepentingan wanita yang dilindungi dalam penyiaran yaitu kepentingan di mana wanita tidak ingin dirinya dieksploitasi. Contohnya menampilkan aurat di acara yang disiarkan televisi.



Kepentingan-kepentingan lainnya dalam penyiaran:
  • Tidak menampilkan diskriminasi.
  • Tidak menampilkan hal-hal yang menyinggung SARA.
  • Tidak menampilkan hal-hal yang mengandung kebencian dan kekerasan.

Apa yang Disebut dengan Rating?


Rating adalah derajat kepenyiaran, ukuran mengenai siapa yang melihat tayangan atau tontonan apa.
Rating dihitung dalam bentuk angka. Semakin tinggi sebuah rating, menunjukkan bahwa penonton semakin banyak dan acara yang ditayangkan berarti acara yang mahal.


Penyelengaaraan Multiplexer


Penyelengaraan multiplexer adalah penyelengaraan yang akan menyewakan kanl-kanal frekuensi.
Contoh: 1 kanal frekuensi hanya bisa diisi oleh 1 lembaga penyiaran. Misalnya frekuensi 36 dikuasai oleh RCTI. Setelah diubah menjadi sistem digital, 1 kanal frekuensi dapat diisi oleh 12 lembaga penyiaran, digunakan secara ramai-ramai sehingga menjadi efisien.



KESIMPULAN:

  1. UU Penyiaran diatur karena isi siaran harus melindungi kepentingan publik dan menggunakan frekuensi yang sangat terbatas.
  2. Hak kepemilikan tidak boleh dimonopoli (keberagaman isi dan kepemilikan).
  3. Izin penyiaran tidak boleh diperjual-belikan.
  4. Isi penyiaran mengandung unsur jurnalistik dan bisnis periklanan.
  5. Terdapat era digitalisasi dan penyelenggara multiplexer.
  6. Penyiaran diatur berdasarkan kepentingan-kepentingan (melindungi kepentingan publik).
  7. Undang-undang adalah kebijakan publik. Undang-undang disusun antara DPR & DPD serta pemerintah. Undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar