Tampilkan postingan dengan label untar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label untar. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Desember 2013

Pertemuan XII - Iklan dan Kekerasan Simbolik

Arti Iklan


Iklan adalah bagian dari bauran promosi (promotion mix) dan bauran promosi adalah bagian dari bauran pemasaran (marketing mix). Iklan didefinisikan sebagai pesan yang menawarkan suatu produk yang ditunjukkan kepada masyarakat lewat suatu media (Kasali, 2007:9). 

Iklan mengepung kita di berbagai penjuru & sepanjang waktu. Pengiklan seolah tidak akan melewatkan sejengkal tempat dan waktu untuk beriklan. Iklan secara tidak langsung membuat kita mengkategorisasikan sesuatu.

Contoh:
1. Iklan L-men membuat kita mengkategorikan bagaimana pria yang terlihat sempurna itu badannya bagus.

2. Iklan susu WRP diet juga mengkategorikan bahwa wanita yang menjadi idaman itu, wanita yang memiliki tubuh tinggi dan langsing.
Media planner harus pintar dalam memilih media mana yang akan dipakai buat beriklan, kapan waktunya pas.

Pergeseran Fungsi Iklan 

Iklan tidak hanya sekedar bertujuan menawarkan dan mempengaruhi calon konsumen untuk membeli suatu produk, akan tetapi lebih dari itu iklan turut berpengaruh dalam membentuk sebuah sistem nilai, gaya hidup, maupun selera budaya.

Iklan tidak hanya memvisualisasikan kualitas dan atribut dari produk yang harus dijualnya, tetapi mencoba membuat bagaimana sifat atau ciri produk tersebut mempunyai arti sesuatu bagi kita

Using product is currency, yaitu menggunakan produk yang diiklankan sebagai "uang" untuk membeli produk kedua ynag secara langsung tidak terbeli (Williamson, 1978:20). 

Contoh : orang tidak memebeli pulpen biasa untuk menulis, membeli Mont Blanc karena ada arti tertentu, karena pride/rasa eksekutifnya.
Pollay membagi fungsi komunikasi iklan menjadi 2:
- Fungsi informasional, iklan memberitahukan kepada konsumen tentang karakteristik produk.
- Fungsi transformasional, berusaha mengubah sikap-sikap yang di miliki oleh konsumen terhadap merek, pola-pola belanja, gaya hidup, teknik-teknik mencapai sukses, dan lain-lain. 


Iklan dalam Konteks Pemikiran Ilmuwan Sosial


Baudrillard: Iklan adalah bagian dari sebuah fenomena sosial bernama consumer society. Obyek dalam iklan tidaklah berdiri sendiri, melainkan dibentuk oleh sebuah sistem tanda (sign systems). Analisis Baudrilliard berkontribusi dalam mengembangkan analisa mengenai produksi dan reproduksi pesan yang melibatkan peran dari citra (image) pada masyarakat kontemporer.

Barthes menganalisis iklan sebagaimana layaknya seorang ahli lingusitik. Barthes tertarik untuk membongkar makna dari pesan-pesan yang disampaikan lewat image maupun teks dalammedia dan fenomena sosial lainnya. Makna ini dibongkar dengan melihat dulu menganalisis tanda-tanda yang mepresentasikan makna, dengan menggunakan semiotik sebgai kerangka analisa. Barthes menyumbangkan pemikiran mengenai peran media dalam reproduksi pesan-pesan ideologis. 

Fokus pemikiran Hall dalam studi media massa mencakup hubungan antara produk budaya yang secraa ideologis dikodekan dengan strategi khalayak untuk mendekodekan (decoding) pesan-pesan tersebut. Pemikiran Hall menjadi semacam kritik bagi posisi khalayak yang lemah dalam berbagai studi mengenai dampak media. 


Bagaimana Para Ilmuwan Memahami Iklan?


Baudrillad: iklan adalah bentuk dari sign system yang mengatur makna dari obyek atau komoditas. Iklan juga dipandang sebagai pernagkat ideologis dari kapitalisme modern.

Barthes: iklan juga dilihat sebagai signs, yang mengatur makna yang ingin disampaikan oleh pembuat iklan. Makna ideologis yang dimiliki iklan dibuat senetral mungkin, proses signifikasi (pembuatan tanda/sign) yang kemudian disebut Barthes sebagai myth.

Pemikiran Hall relevan untuk dijadikan basis analisa terhadap iklan sebagai bagian dari produksi pesan ideologis. Dalam hal ini, Hall melihat media /iklan sebagai konstruksi dari subjektivitas.


Bagaimana Pesan Iklan Bisa Diterima Oleh Khalayak?


Baudrillard menegaskan bahwa manusia melalui kode-kode dalam sebuah pesan, manusia sadar akan dirinya dan kebutuhan-kebutuhannya. Kode-kode tersebut secara hirarkis memiliki tingkatan yang digunakan untuk menandakan perbedaan-perbadaan dari status dan kelas.

Barthes berpendapat bahwa iklan memiliki berbagai makanya sesuai dnegan tingkat signifikasi yang dillakukan oleh khalayak. Dengan demikian makna dari pesan yang disampaikan oleh iklan menjadi sangat majemuk.

Hall melihat ada tiga kemungkinan dari resepsi khalayak mengenai pesan iklan yang diterimanya, yaitu:
1) Dominant hegemonic, apabila khalayak menafsirkan pesan sesuai dengan apa yang ingin disampaikan oleh media/pengiklan.
2) Negotiated, apabila khalayak mengambil posisi untuk secara terbatas mengkontesasi makna pesan.
3) Oppositional, apabila khalayak mengambil posisi yang bersebrangan atau menolak sama sekali ppesan yang disampaikan.

Ketiga kemungkinan proses decoding yang dilakukan khalayak dipengaruhi oleh budaya, disposisi politik, hubungan mereka terhadap jaringan kekuasaan yang lebih luas dan akses terhadap teknologi media massa (radio, televisi, internet,dsb) 

Iklan menjadi sebuah mesin kekerasan simbolik yang bisa menciptakan sisten kategorisasi, klasifikasi, & definisi sosial tertentu sesuai dengan kepentingan kelas/ kelompok dominan.
Contoh: Sementara ini Putri Indonesia harus memiliki 3B : Behave, Beauty dan Brain, bisa jadi 4B/5B. tergantung dari kelompok dominan yang membuatnya.
Sumber: http://www.muvila.com/read/whulandary-herman-tinggalkan-modeling-demi-putri-indonesia 3/12/2013 20:37WIB

Image simbolik yang diproduksi iklan diedukasi.
Contohnya: tips gaya hidup sehat, tips cantik ala natural, dan lain-lain. 
Iklan membentuk suatu habbit tentang sistem nilai tersebut. Tidak hanya sekedar mengkonsumsi produknya, tetapi bagaimana mengatur diri sendiri agar terlihat baik didepan orang lain.

Dari terpaan media, pesan yang ada di media sehingga mengikuti apa yang ada di media iitu yang disebut kekerasan simbolik, dalam arti bukan kekerasan secara fisik. 




Narasumber:
Endah Murwani

Senin, 25 November 2013

Pertemuan XI - Media Communication Today and Tomorrow



Perubahan bisa dilakukan oleh segelintir orang. Generasi tua dan muda tidak dapat memahami suatu hal dengan pola pikir yang sama.

* The future of communication is the future of human evolution.
Tidak mungkin manusia bisa berevolusi tanpa komunikasi. Kitapun hasil dari komunikasi orang tua kita.

* Perubahan membuka peluang
Creative people look at exception and see it as the rule. They see X as Y.
Jika kita mau mendapatkan peluang, harus melakukan perubahan. Perubahan dilakukan dengan Creative Distraction. Pengerusakan yang kreatif dalam nilai yang positif, bukan negatif. Perubahan harus direkayasa.

* Good Morning is a contradiction in terms. Disconstruction of communication?
Penggunaan kata selamat pagi sudah tidak cocok digunakan di Jakarta. Jakarta identik dengan macet di pagi hari, tidak cocok jika dikasih selamat.
Disconstruction terjadi karena perkembangan teknologi (IT) begitu pesan yang bisa merubah peradaban manusia. Seperti perkembangan komputer dari pentium 1 hingga windows saat ini. Perkembangan HP dari yang batrenya besar pada tahun 1990-an hingga saat ini yang bentuknya tipis dan lebih canggih.

* Change as continuity... not novelty.
Saat ini perubahan harus terjadi, bukan menantang perubahan. Tidak ada yang tidak berubah di dunia, khususnya berkaitan dengan sikap. Baik individu maupun kelompok pasti membutuhkan perubahan sikap agar dapat berubah lebih baik. Kita merubah sikap agar dapat diterima di dunia kerja.



Dulu sistem feodal, sekarang beralih ke perubahan adanya pemerintahan dengan sistem mekanisme yang baik, sekarang muncul partisipatoris, yaitu orang berhak berpartisipasi atas keputusan yang dibuat.

















source : World Assosiation of  News Paper 


The future is not what you say but how you say it.

To change map is easier that to map change. 






sumber : http://www.laboratories.telekom.com/public/pictures/communication.jpg 26/11/2013/ 23:32



Narasumber : 
Kukuh Sanyoto




Senin, 18 November 2013

Pertemuan X - Media Massa Perlu Ideologi (Liberalisasi Media)

Media massa berada dalam kangkangan neoliberalisme.

http://hizbut-tahrir.or.id/2009/07/07/neoliberalisme-cuma-dipahami-178-persen-penduduk/ 19-11-2013/ 13.45 


Neoliberalisme = kapitalisme global
Neoliberalisme adalah kebebasan yang dikuasai oleh globalisasi karena adanya teknologi.

ASAL MUASAL NEOLIBERALISME

- Berakhirnya cold war
- Demokratisasi / liberalisme
- Kemajuan teknologi informasi
- Arus informasi global
- Liberalisme global
- Kapitalisme global
- Neoliberalisme
- Imperialisme budaya

Contoh:
- Satu orang bisa memiliki dua atau lebih teknologi komunikasi

http://www.rmol.co/read/2010/10/27/7701/SIBUK-TELEPON/ 19-11-2013/ 13.51 

- Berkunjung ke sebuah restoran dari berita / informasi internet (alat komunikasi)

Komunikasi yang dilakukan setiap detiknya mampu mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat dari segi politik, ekonomi, dan sosial.

ARUS INFORMASI GLOBAL

- Kampanye kemerdekaan pers
- Intervensi negara minimal
- Komersialisasi
- Mengalirnya produk industri negara barat ke seluruh dunia
- Didukung oleh pemain dominan global dengan memanfaatkan pemain lokal

Contoh:
Ratu Atut, Gubernur Tangerang Selatan yang memakai barang-barang bermerk berkisar 1 M.

http://www.kaskus.co.id/thread/5278a6b8108b463c07000009/nih-gan-transaksi-ratu-atut-di-luar-negeri?goto=newpost/ 19-11-2013/ 14.01 


KARAKTER ARUS INFORMASI GLOBAL

- Peningkatan arus komunikasi
- Arus tidak bersifat dua arah melainkan multi arah, tetap ada dominasi
- Pusat -> negara industri maju, terutama Amerika Serikat
- Pelaku -> non-stop actors, individu dan kelompok-kelompok masyarakat

Contoh:
Trans TV mempopulerkan goyang caesar dalam acara Yuk Keep Smile mulai dari 1 jam, 2 jam, dst untuk membuat populer dan banyak pengiklan yang tertarik untuk bekerja sama.

http://www.youtube.com/watch?v=H_yj2Em0IPs/ 19-11-2013/ 14.04 



KARAKTER NEOLIBERALISME

- Deregulasi / restrukturisasi / reformasi birokrasi
- Swastanisasi, kuasa pemerintah dikecilkan
- Investasi
- Pasar bebas

Contoh:
- Mobil murah disetujui untuk masuk ke daerah pedesaaan
- Indonesia berinvestasi untuk menutupi kegagalannya

85% orang Indonesia hidup di perkotaan. Pertanian tidak lagi menjadi mata pencaharian andalan masyarakat. Orang desa lari ke kota karena di desa sudah tidak ada harapan lagi. Akibatnya di kota terjadi ledakan penduduk, kriminalitas meningkat, dan lapangan kerja tidak lagi dapat menampung tenaga kerja.


LIBERALISASI MEDIA INDONESIA

Demokratisasi diikuti kebebasan media massa.

PERKIRAAN JUMLAH MEDIA DI INDONESIA 2013

Jenis Media
Jumlah
Bentuk
Cetak
1500
Koran, majalah, tabloid
TV
200
Jabodetabek, lokal
Radio
2500
KRI dan lokal swasta

Kepemilikan barang dapat mengubah status sosial seseorang yang sebelumnya dipengaruhi oleh jabatan dan kekuasaan.
Contohnya adalah pembantu rumah tangga yang menganggap status sosialnya naik karena memiliki handphone.


MEDIA SETELAH LIBERALISASI

- Media sebagai kuda Troya, kapitalisme
- Iklan menjadi kendaraan pembujukan konsumen produk
- Industrialisasi media mengubah orientasi dari publik ke kapitalisme (komersialisasi media)
- Kuatnya pengaruh owner ke atas news room / redaksi
- Menurunnya objektivasi pemberitaan dan naiknya pelanggaran kode etik

Contoh:
Kompas Group memiliki ratusan perusahaan, Jawa Pos.

http://sahabathawa.com/lowongan-kerja-pt-gramedia-corporate-hr-kompas-gramedia/ 19-11-2013/ 14.08 



KOMERSIALISASI MEDIA DAN KOMSUMTIVISME

- McChesney (1998: 4), iklan telah menjadi salah satu keuntungan terbesar media massa AS yang sekarang ini mayoritas sistem komunikasi dikuasai oleh hanya beberapa perusahaan niaga raksasa.
- Komersil media dan komunikasi berpengaruh besar dan mendorong terjadi proses depolitisasi masyarakat sipil AS.
- Di Indonesia semua kepemilikan asing, Media massa harus memberikan peringatan untuk Indonesia supaya memiliki identitas.


http://commdept.fisip.ui.ac.id/dosen/zulhasril-nasir/ 19-11-2013/ 14.10



Sumber : Arsip pribadi /24/11/2013/ 10:14

Pembicara
Zulhasril Nasir
Penulis, ilmuwan, akademisi
Guru Besar FISIP Universitas Indonesia

Senin, 11 November 2013

Pertemuan IX - Toleransi Merupakan Wujud untuk Dapat Memahami Pluralisme



Persoalan bangsa paling besar yang saat ini sedang kita hadapi adalah gagalnya relasi dan komunikasi. Wujud dari kegagalan tersebut adalah masyarakat yang berbahasa kasar, tingkah laku yang buruk, serta ketidaksopanan di antara sesama kita. Banyak orang menganggap enteng permasalahan tersebut, namun justru inilah kunci utama dalam menghadapi pluralisme. Masalah ini dapat terselesaikan apabila kita semua bisa menjalin hubungan baik terhadap semua orang dengan memperbaiki perilaku dan komunikasi kita.

Wujud dari persoalan bangsa kita yang besar adalah :
1. Ketidaksantunan masyarakatnya
2. Budi bahasa yang buruk
3. Goyahnya kebersamaan kebangsaan

John F. Kennedy memaparkan, seseorang yang telah pada tataran nasional: maka loyalitas pada kelompok harus sirna.



Menurutnya, manusia yang bermoral baik dinilai dari tiga hal, yaitu:
1. Mencintai sesamanya secinta-cintanya
2. Memberi kepada sesama seikhlas-ikhlasnya
3. Melayani sesamanya seikhlas-ikhlasnya

Selain itu, kita menjadi manusia juga harus memiliki integritas yang baik. Dalam hal ini, integritas yang dimaksud adalah:
1. Orang yang yakin dan setia pada kebenaran
2. Orang yang mengajak orang lain untuk berbuat baik
3. Orang yang melarang orang lain berbuat jahat

Mahatma Gandi menyatakan, tidak mungkin ada:
1. Politik tanpa prinsip
2. Berdagang tanpa modal
3. Kaya tanpa bekerja
4. Nikmat tanpa nurani
5. Ilmu tanpa moral
7 Prinsip utama organisasi adalah:
1. Pembagian pekerjaan yang jelas menurut tujuan, proses waktu ataupun lokasi.
2. Hubungan otoritas yang jelas.
3. Ruang lingkup yang jelas.
4. Kesatuan komando.
5. Pendelegasian tanggung jawab dan otoritas yang jelas.
6. Kerja sama melalui pelatihan dan komunikasi.
7. Job Analysis.

Pembagian level dalam sebuah tataran organisasi : Pemimpin, Ilmuwan, dan Manajer.

Untuk dapat menjadi seorang pemimpin yang baik, harus memiliki moral dan terintegrasi.
Ciri-ciri pemimpin yang baik, sebagai berikut:
1. Tidak pernah bohong pada yang dipimpin
2. Membela anak buah
3. Rela berkorban
4. Tidak sukar dihubungi
5. Menjadi contoh
6. Iman takwanya mantap
7. Tidak pernah mengambil se-sen pun haknya anak buah
8. Berani mengambil keputusan
9. Perilakunya santun

Sumber http://izquotes.com/quote/347551 14-11-2013 15:41 WIB

Ciri-ciri Manajer yang baik:
1. Memahami dan terampil melaksanakan teori-teori tentang tehnik, strategi, dalam bidangnya.
2. Memahami dan terampil merealisasi Human Relation dan Communication
3. Leadership dan Motivation
4. Peka pada lingkungannya baik dalam maupun luar
5. Menjadi contoh
6. Berperilaku santun
7. Bisa menajdi mediator dalam konflik
8. Iman takwanya mantap.

Ciri-ciri ilmuwan yang baik:
1. Yakin belajar itu baik
2. Mempunyai idealisme
3. Iman takwanya mantap
4. Menjadi contoh
5. Berperilaku santun


Pembicara
Prof. Dr. dr. H. Hadiman, SH, Msc.
Dosen pasca sarjana Universitas Indonesia, PTIK



sumber : arsip pribadi / 16/11/2013/ 15:50

Selasa, 05 November 2013

Pertemuan VIII - Politik & Hukum



Ruang Gerak Politik Hukum Suatu Negara

Adanya politik hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu, begitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi politik hukum dari negara tertentu.

Politik Hukum Kekuasaan dan Warga Masyarakat

Politik hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat. Di pihak lain, politik hukum juga erat kaitannya bhakan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaan di dalam kenyataan yaitu untuk mengatur negara, bangsa dan rakyat. Politik hukum terwujud dalam seluruh jenis perturan perundang-undangan negara.

Lembaga-Lembaga yang Berwenang

Montesquieu mengutarakan TRIAS POLITICA tentang kekuasaan negara yang terdiri dari tiga pusat kekuasaan dalam lembaga negara, antara lain:

a. Eksekutif
b. Legislatif
c. Yudikatif


Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. 

Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang. 


Dengan terpisahnya 3 kewenangan di 3 lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi). Kendatipun demikian, jalannya Trias Politika di tiap negara tidak selamanya serupa, mulus atau tanpa halangan.


Sejarah Trias Politika

Pada masa lalu, bumi dihuni masyrakat pemburu primitif yang biasanya mengidentifikasi diri sebagai suku. Masing-masing suku dipimpin oleh seorang kepala suku yang biasanya didasarkan atas garis keturunan ataupun kekuatan fisik atau nonfisik yang dimiliki. Kepala suku ini memutuskan seluruh perkara yang ada di suku tersebut.

Pada perkembangannya, suku-suku kemudian memiliki sebuah dewan yang diisi oleh para tetua masyarakat. Contoh dari dewan ini yang paling kentara adalah pada dewan-dewan Kota Athena (Yunani). Dewan ini sudah menampakkan 3 kekuasaan Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Bahkan di Romawi Kuno, sudah ada perwakilan daerah yang disebut Senat, lembaga yang mewakili aspirasi daerah-daerah. Kesamaan dengan Indonesia sekarang adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Namun, keberadaan kekuasaan yang terpisah, misalnya di tingkat dewan kota tersebut mengalami pasang surut. Tantangan yang terbesar adalah persaingan dengan kekuasaan monarki atau tirani. Monarki atau Tirani adalah kekuasaan absolut yang berada di tangan satu orang raja. Tidak ada kekuasaan yang terpisah di keduanya.

Pada abad Pertengahan (kira-kira tahun 1000 – 1500 M), kekuasaan politik menjadi persengketaan antara Monarki (raja/ratu), pimpinan gereja, dan kaum bangsawan. Kerap kali Eropa kala itu, dilanda perang saudara akibat sengketa kekuasaan antara tiga kekuatan politik ini.

Sebagai koreksi atas ketidakstabilan politik ini, pada tahun 1500 M mulai muncul semangat baru di kalangan intelektual Eropa untuk mengkaji ulang filsafat politik yang berupa melakukan pemisahan kekuasaan. Tokoh-tokoh seperti John Locke, Montesquieu, Rousseau, Thomas Hobbes, merupakan contoh dari intelektual Eropa yang melakukan kaji ulang seputar bagaimana kekuasaan di suatu negara/kerajaan harus diberlakukan.

Fungsi-fungsi Kekuasaan Legislatif

Legislatif adalah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang. Di masa kini, lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Indonesia), House of Representative (Amerika Serikat), ataupun House of Common (Inggris). Lembaga-lembaga ini dipilih melalui mekanisme pemilihan umum yang diadakan secara periodik dan berasal dari partai-partai politik.

Melalui apa yang dapat kami ikhtisarkan dari karya Michael G. Roskin, et.al, termaktub beberapa fungsi dari kekuasaan legislatif sebagai berikut : Lawmaking, Constituency Work, Supervision and Critism Government, Education, dan Representation.

Lawmaking adalah fungsi membuat undang-undang. Di Indonesia, undang-undang yang dikenal adalah Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Guru Dosen, Undang-undang Penanaman Modal, dan sebagainya. Undang-undang ini dibuat oleh DPR setelah memperhatikan masukan dari level masyarakat.

Constituency Work adalah fungsi badan legislatif untuk bekerja bagi para pemilihnya. Seorang anggota DPR/legislatif biasanya mewakili antara 100.000 s/d 400.000 orang di Indnesia. Tentu saja, orang yang terpilih tersebut mengemban amanat yang sedemikian besar dari sedemikian banyak orang. Sebab itu, penting bagi seorang anggota DPR untuk melaksanakan amanat, yang harus ia suarakan di setiap kesempatan saat ia bekerja sebagai anggota dewan. Berat bukan ?

Supervision and Criticism Government, berarti fungsi legislatif untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang oleh presiden/perdana menteri, dan segera mengkritiknya jika terjadi ketidaksesuaian. Dalam menjalankan fungsi ini, DPR melakukannya melalui acara dengar pendapat, interpelasi, angket, maupun mengeluarkan mosi kepada presiden/perdana menteri.

Education, adalah fungsi DPR untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Anggota DPR harus memberi contoh bahwa mereka adalah sekadar wakil rakyat yang harus menjaga amanat dari para pemilihnya. Mereka harus selalu memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana cara melaksanakan kehidupan bernegara yang baik. Sebab, hampir setiap saat media massa meliput tindak-tanduk mereka, baik melalui layar televisi, surat kabar, ataupun internet.

Representation, merupakan fungsi dari anggota legislatif untuk mewakili pemilih. Seperti telah disebutkan, di Indonesia, seorang anggota dewan dipilih oleh sekitar 300.000 orang pemilih. Nah, ke-300.000 orang tersebut harus ia wakili kepentingannya di dalam konteks negara. Ini didasarkan oleh konsep demokrasi perwakilan. Tidak bisa kita bayangkan jika konsep demokrasi langsung yang diterapkan, gedung DPR akan penuh sesak dengan 300.000 orang yang datang setiap hari ke Senayan. Bisa-bisa hancur gedung itu. Masalah yang muncul adalah, anggota dewan ini masih banyak yang kurang peka terhadap kepentingan para pemilihnya. Ini bisa kita lihat dari masih banyaknya demonstrasi-demonstrasi yang muncul di aneka isu politik.

Fungsi-fungsi Kekuasaan Eksekutif

Eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif. Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif ini garis besarnya adalah : Chief of state, Head of government, Party chief, Commander in chief, Chief diplomat, Dispenser of appointments, dan Chief legislators.

Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepada suatu negara, simbol suatu negara. Apapun tindakan seorang Presiden atau Perdana Menteri, berarti tindakan dari negara yang bersangkutan. Fungsi sebagai kepala negara ini misalnya dibuktikan dengan memimpin upacara, peresmian suatu kegiatan, penerimaan duta besar, penyelesaian konflik, dan sejenisnya.

Head of Government, artinya adalah kepala pemerintahan. Presiden atau Perdana Menteri yang melakukan kegiatan eksekutif sehari-hari. Misalnya mengangkat menteri-menteri, menjalin perjanjian dengan negara lain, terlibat dalam keanggotaan suatu lembaga internasional, menandatangi surat hutang dan pembayarannya dari lembaga donor, dan sejenisnya. Di dalam tiap negara, terkadang terjadi pemisahaan fungsi antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Di Inggris, kepala negara dipegang oleh Ratu Inggris, demikian pula di Jepang. Di kedua negara tersebut kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri. Di Indonesia ataupun Amerika Serikat, kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh Presiden.

Party Chief berarti seorang kepala eksekutif sekaligus juga merupakan kepala dari suatu partai yang menang pemilu. Fungsi sebagai ketua partai ini lebih mengemuka di suatu negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Di dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang berasal dari partai yang menang pemilu. Namun, di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil terkadang tidak berlaku kaku demikian. Di masa pemerintahan Gus Dur (di Indonesia) menunjukkan hal tersebut.

Gus Dur berasal dari partai yang hanya memenangkan 9% suara di Pemilu 1999, tetapi ia menjadi presiden. Selain itu, di sistem pemerintahan parlementer, terdapat hubungan yang sangat kuat antara eksekutif dan legislatif oleh sebab seorang eksekutif dipilih dari komposisi hasil suara partai dalam pemilu. Di sistem presidensil, pemilu untuk memilih anggota dewan dan untuk memilih presiden terpisah.

Commander in Chief adalah fungsi mengepalai angkatan bersenjata. Presiden atau perdana menteri adalah pimpinan tertinggi angkatan bersenjata. Seorang presiden atau perdana menteri, meskipun tidak memiliki latar belakang militer memiliki peran ini. Namun, terkadang terdapat pergesekan dengan pihak militer jika yang menjadi presiden ataupun perdana menteri adalah orang bukan kalangan militer. Sekali lagi, ini pernah terjadi di era Gus Dur, di mana banyak instruksi-instruksinya kepada pihak militer tidak digubris pihak yang terakhir, terutama di masa kerusuhan sektarian (agama) yang banyak terjadi di masa pemerintahannya.

Chief Diplomat, merupakan fungsi eksekutif untuk mengepalai duta-duta besar yang tersebar di perwakilan negara di seluruh dunia. Dalam pemikiran trias politika John Locke, termaktub kekuasaan federatif, kekuasaan untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Demikian pula di konteks aplikasi kekuasaan eksekutif saat ini. Eksekutif adalah pihak yang mengangkat duta besar untuk beroperasi di negara sahabat, juga menerima duta besar dari negara lain.

Dispensen Appointment merupakan fungsi eksekutif untuk menandatangani perjanjian dengan negara lain atau lembaga internasional. Dalam fungsi ini, penandatangan dilakukan oleh presiden, menteri luar negeri, ataupun anggota-anggota kabinet yang lain, yang diangkat oleh presiden atau perdana menteri.

Chief Legislation, adalah fungsi eksekutif untuk mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang. Meskipun kekuasaan membuat undang-undang berada di tangan DPR, tetapi di dalam sistem tata negara dimungkinkan lembaga eksekutif mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang oleh sebab tantangan riil dalam implementasi suatu undang-undang banyak ditemui oleh pihak yang sehari-hari melaksanakan undang-undang tersebut.

Fungsi-fungsi Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut: Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional).

Criminal Law, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional). Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama. 

Constitution Law, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.

Administrative Law, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.

International Law, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 




Tahun 2013 dan tahun 2014  telah memasuki tahun politik karena akan diadakan pemilu Presiden 2014. Terdapat 15 partai yang ikut serta, diantaranya 3 partai lokal dan 12 partai nasional.

Partai Politik Nasional : 
1.  PKS                                                                                   
2.  Nasdem                                                                                
3.  Hanura                                                                                   
4.  PDI
5.  Golkar
6.  Partai Demokrat
7.  PPP
8.  Gerindra
9.  PKB
10. PAN
11. PKPI
12. PBB

Partai Politik Lokal:
1. Partai Aceh
2. Partai Nasional Aceh
3. Partai Damai Aceh




Dalam teori politik ada yang dinamakan kekuasaan. Kekuasaan tersebut untuk kesejahteraan rakyat, karena itu seorang penguasa yang tidak bisa mensejahterahkan rakyat dianggap GAGAL. Salah satu tanda yang menunjukkan seorang pemimpin berhasil adalah komunikasi.

Seorang pemimpin jika ingin dipilih rakyat harus terkenal dan dikenal orang banyak. Agar dikenal seseorang tentunya harus ada publikasi, atau iklan. Inilah tugas dari orang yang bekerja di bidang Humas, Public Relations, dan Advertising.




NARASUMBER:
Tri Agung Kristanto 
Kepala Desk Nusantara, Wartawan Kompas (2013)
2012 Kepala Desk Hukum, Harian Kompas 

Rabu, 30 Oktober 2013

Pertemuan VII - Kode Etik Jurnalistik


11 Kode Etik Jurnalistik 



Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati KODE ETIK JURNALISTIK.

Pengertian Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Setiap kelompok profesi selalu memiliki kode etik. Adapun ciri dari suatu kode etik adalah sebagai berikut:
a. Kode etik mempunyai sanksi yang bersifat moral terhadap anggota kelompok tersebut
b. Daya jangkau suatu kode etik hanya tertuju kepada kelompok yang mempunyai kode etik tersebut
c. Kode etik di buat dan di susun oleh lembaga atau kelompok profesi yang bersangkutan sesuai dengan aturan organisasi itu dan bukan dari pihak luar.

Fungsi Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Seorang jurnalis tidak boleh mencelakakan sumber berita, baik itu karena keterusterangannya maupun karena tidak tahu situasi dan kondisi sumber berita yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, KEJ sesungguhnya berfungsi sebagai berikut:
a. Alat kontrol sosial, yaitu tidak hanya mengatur hubungan antar sesama anggota seprofesi, tetapi juga dapat mengatur hubungan antara anggota organisasi profesi tersebut dengan masyarakat.
b. Mencegah adanya kontrol dan campur tangan pihak lain, termasuk pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu.



Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk


Penafsiran:
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain

Pengertian: independen tidak selalu netral, dapat berpihak karena tidak selalu memberi sogokan, dapat memuji dan memberi kritik tetapi tanpa unsur sogokan


Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik 

Penafsiran:
a. Menunjukan identitas diri kepada narasumber
b. Menghormati hak privasi
c. Tidak menyuap
d. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya
e. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, dan suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang
f. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara
g. Tidak melakukan plagiat termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri
h. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik

Pengertian:
Menunjukkan identitas diri berarti wartawan wajib menunjukkan identitas dirinya dari media massa, dapat menghargai hak privasi dari narasumber dan menghasilkan berita yang sebenarnya sesuai dengan sumber aslinya


Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah

Penafsiran:
a. Menguji informasi berarti melakukan check dan recheck tentang kebenaran informasi itu
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang


Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul

Penafsiran:
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara

Contoh:
Wartawan mencantumkan sumber video yang ditayangkan dengan menuliskan di sudut gambar seperti "dok. RCTI"
Wartawan menuliskan berita tentang pemerkosaan dengan bahasa yang santun, tidak menggunakan kata-kata yang cabul untuk menggambarkan proses pemerkosaan


Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan

Penafsiran:
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak
b. Anak adalah yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah

Contoh:
Identitas korban pemerkosaan yang masih SMP disamarkan dengan nama lain atau dengan mencantumkan singkatan nama seperti MY. Jika ditampilkan dalam berita televisi, biasanya wajah korban disensor.



Pasal 6
Wartawan Indonesia dilarang menyalahgunakan profesi dan menerima suap

Penafsiran:
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi

Contoh:
Wartawan menerima uang sogokan supaya memberitakan hal-hal yang positif saja atas suatu pihak padahal pihak tersebut memang bersalah.




Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran:
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.


Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran;
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.














Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran:
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.



Pasal 10
Wartawan dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang tidak akurat dengan disertai permintaan maaf, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau objek berita

Penafsiran:
Hak jawab diberikan pada kesempatan pertama untuk menjernihkan duduk persoalan yang diberitakan. Penelusuran atau penjelasan tidak boleh menyimpang dari materi pemberitaan bersangkutan, dan maksimal sama panjang dengan berita sebelumnya

Contoh:
Kesalahan informasi yang dituliskan wartawan dalam berita berhak disanggah oleh narasumber yang merasa tidak memberikan informasi tersebut. Narasumber berhak untuk mengklarifikasi informasi yang sebenarnya. Kemudian wartawan harus segera meralat berita dan mencantumkan permintaan maaf.



Pasal 11
Wartawan harus menyebut sumber berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita serta meneliti kebenaran bahan berita


Penafsiran:
a. Sumber berita merupakan penjamin kebenaran dan ketepatan bahan berita. Karena itu, wartawan perlu memastikan kebenaran berita dengan cara mencari dukungan bukti-bukti kuat atau otentik atau memastikan kebenarannya dan ketepatannya pada sumber-sumber terkait. Upaya dan proses pemastian kebenaran dan ketepatan bahan berita adalah wujud itikad, sikap, dan perilaku jujur dan adil setiap wartawan profesional.
b. Sumber berita dinilai memiliki kewenangan bila memenuhi syarat-syarat: kesaksian langsung, ketokohan/keterkenalan, pengalaman, kedudukan/jabatan terkait, dan keahlian.

Contoh:
Menghindari adanya sumber berita anonim karena informasi yang disampaikan belum tentu benar dan malah membawa dampak yang buruk bagi wartawan dan medianya.






NARA SUMBER :

Agus Sudibyo 
Direktur Indonesia Research