11 Kode Etik Jurnalistik
sumber https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitcjrT9b73jikH7qyoqNisLVzneLHP28muKSjujqrYFPtv4W5cFBvNih4YC2iksLcdkXrJXbSPUlHmsXRfFHxCEjkFNee7rPtnfA2oezc148n_zaoBw4LmWVWKPVxwGOMNnKdydXdv-7P-/s1600/jurnal.jpg /29-10-2013/22:35
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati KODE ETIK JURNALISTIK.
Pengertian Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Setiap kelompok profesi selalu memiliki kode etik. Adapun ciri dari suatu kode etik adalah sebagai berikut:
a. Kode etik mempunyai sanksi yang bersifat moral terhadap anggota kelompok tersebut
b. Daya jangkau suatu kode etik hanya tertuju kepada kelompok yang mempunyai kode etik tersebut
c. Kode etik di buat dan di susun oleh lembaga atau kelompok profesi yang bersangkutan sesuai dengan aturan organisasi itu dan bukan dari pihak luar.
Fungsi Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Seorang jurnalis tidak boleh mencelakakan sumber berita, baik itu karena keterusterangannya maupun karena tidak tahu situasi dan kondisi sumber berita yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, KEJ sesungguhnya berfungsi sebagai berikut:
a. Alat kontrol sosial, yaitu tidak hanya mengatur hubungan antar sesama anggota seprofesi, tetapi juga dapat mengatur hubungan antara anggota organisasi profesi tersebut dengan masyarakat.
b. Mencegah adanya kontrol dan campur tangan pihak lain, termasuk pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu.
Pasal 1
Penafsiran:
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain
Pengertian: independen tidak selalu netral, dapat berpihak karena tidak selalu memberi sogokan, dapat memuji dan memberi kritik tetapi tanpa unsur sogokan
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Penafsiran:
a. Menunjukan identitas diri kepada narasumber
b. Menghormati hak privasi
c. Tidak menyuap
d. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya
e. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, dan suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang
f. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara
g. Tidak melakukan plagiat termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri
h. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik
Pengertian:
Menunjukkan identitas diri berarti wartawan wajib menunjukkan identitas dirinya dari media massa, dapat menghargai hak privasi dari narasumber dan menghasilkan berita yang sebenarnya sesuai dengan sumber aslinya
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah
Penafsiran:
a. Menguji informasi berarti melakukan check dan recheck tentang kebenaran informasi itu
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul
Penafsiran:
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara
Contoh:
Wartawan mencantumkan sumber video yang ditayangkan dengan menuliskan di sudut gambar seperti "dok. RCTI"
Wartawan menuliskan berita tentang pemerkosaan dengan bahasa yang santun, tidak menggunakan kata-kata yang cabul untuk menggambarkan proses pemerkosaan
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan
Penafsiran:
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak
b. Anak adalah yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah
Contoh:
Identitas korban pemerkosaan yang masih SMP disamarkan dengan nama lain atau dengan mencantumkan singkatan nama seperti MY. Jika ditampilkan dalam berita televisi, biasanya wajah korban disensor.
http://statik.tempo.co/data/2013/09/25/id_222961/222961_620.jpg/ 30-10-2013/ 20:27
Pasal 6
Wartawan Indonesia dilarang menyalahgunakan profesi dan menerima suap
Penafsiran:
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi
Contoh:
Wartawan menerima uang sogokan supaya memberitakan hal-hal yang positif saja atas suatu pihak padahal pihak tersebut memang bersalah.
Penafsiran:
http://tabloidjubi.com/wp-content/uploads/2013/10/Ilustrasi-Suap-Jurnalis-610x400.jpg/ 30-10-2013/ 20:24
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran;
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran;
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran:
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran:
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang tidak akurat dengan disertai permintaan maaf, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau objek berita
Penafsiran:
Hak jawab diberikan pada kesempatan pertama untuk menjernihkan duduk persoalan yang diberitakan. Penelusuran atau penjelasan tidak boleh menyimpang dari materi pemberitaan bersangkutan, dan maksimal sama panjang dengan berita sebelumnya
Contoh:
Kesalahan informasi yang dituliskan wartawan dalam berita berhak disanggah oleh narasumber yang merasa tidak memberikan informasi tersebut. Narasumber berhak untuk mengklarifikasi informasi yang sebenarnya. Kemudian wartawan harus segera meralat berita dan mencantumkan permintaan maaf.
Pasal 11
Wartawan harus menyebut sumber berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita serta meneliti kebenaran bahan berita
Penafsiran:
a. Sumber berita merupakan penjamin kebenaran dan ketepatan bahan berita. Karena itu, wartawan perlu memastikan kebenaran berita dengan cara mencari dukungan bukti-bukti kuat atau otentik atau memastikan kebenarannya dan ketepatannya pada sumber-sumber terkait. Upaya dan proses pemastian kebenaran dan ketepatan bahan berita adalah wujud itikad, sikap, dan perilaku jujur dan adil setiap wartawan profesional.
b. Sumber berita dinilai memiliki kewenangan bila memenuhi syarat-syarat: kesaksian langsung, ketokohan/keterkenalan, pengalaman, kedudukan/jabatan terkait, dan keahlian.
Contoh:
Menghindari adanya sumber berita anonim karena informasi yang disampaikan belum tentu benar dan malah membawa dampak yang buruk bagi wartawan dan medianya.
http://mts.undip.ac.id/pict/232.jpg/ 30-10-2013/ 20:39
NARA SUMBER :
Agus Sudibyo
Direktur Indonesia Research
http://www.perspektifbaru.com/wawancara/755/ 30-10-2013/ 23.47
Tidak ada komentar:
Posting Komentar